Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Waskita Beton, Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto: Kami Dukung Penuh

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). 

Menanggapi hal tersebut, pihak PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menegaskan menghormati segala proses hukum yang berjalan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana perusahaan. 

Hal ini ditegaskan oleh Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto. Fandy mengatakan, pihak manajemen perseroan sangat berkomitmen penuh untuk kooperatif penyelidikan kasus tersebut.

"Demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik kami sangat mendukung langkah Kejagung", katanya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, (2/6/2022). 

Fandy juga memberi jaminan bahwa jajaran manajemen saat ini telah melakukan sejumlah perbaikan agar anak usaha PT Waskita Karya Tbk itu menjadi lebih baik ke depannya.

Salah satu program utamanya yakni perbaikan tata kelola perusahaan yang telah ditunjukkan dengan peningkatan skor implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan perolehan sertifikasi ISO 37001 tentang anti penyuapan. 

Kemudian, lanjutnya, ada pula implementasi Whistle Blowing System, implementasi IT pada pelaporan keuangan dan proses bisnis lainnya, hingga internalisasi budaya Akhlak BUMN. 

"Selain itu, fokus manajemen saat ini adalah menyelesaikan restrukturisasi keuangan di jalur PKPU dan mengembalikan kondisi keuangan WSBP menjadi lebih sehat," tandasnya. (*)